Pencatatan Lahir Mati Orang Asing

  1. Surat Keterangan Lahir mati dari kepala desa
  2. Surat Keterangan Lahir mati dari Dokter atau kepala rumah sakit/ puskesmas
  3. surat keterangan dari kepolisian dan penetapan pengadilan untuk lahir mati yang tidak jelas
  4. Fotokopi paspor orang tua yang memiliki izin kunjungan
  5. Fotokopi KITAP/KITAS orang tua
  6. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus di legalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya

  1. Pelapor mendaftarkan lahir mati dengan melengkapi berkas persyaratan kepada petugas
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Pejabat pencatatan sipil yang menangani bidang pencatatan lahir mati melakukan verifikasi ulang serta menerbitkan surat keterangan lahir mati
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani surat keterangan lahir mati
  5. petugas memberikan stempel dan melakukan pengarsipan
  6. petugas menyerahkan surat keterangan lahir mati pada pemohon

Satu hari kerja

Gratis

Surat Keterangan Lahir Mati

1. Melalui kotak saran.

2. Nomor SMS Pengaduan 081949177009

3. Melalui Lapor SP4N.

4. Melalui Email Dengan Alamat disdukcapil@belitungtimurkab.go.id

5. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati Orang Asing"