Pencatatan Kematian Di Luar Wilayah NKRI

  1. Akta Kematian terjemahan dalam bahasa indonesia, Surat Keterangan Kematian dari kedutaan atau konsulat dan/atau bukti pencatatan kematian dari negara setempat
  2. Fotokopi paspor RI dan atau identitas lainnya
  3. Fotokopi kartu keluarga dan KTP orang tua yang masih berlaku
  4. Fotokopi akta perkawinan yang bersangkutan
  5. Dengan menunjukkan aslinya
  6. Penetapan Pengadilan Negeri Mengenai Kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya
  7. Berita acara penetapan dan/atau surat keterangan catatan kepolisian untuk jenazah hilang atau tidak diketahui.

  1. Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan
  2. Petugas Pencatatan sipil yang menangani bidang pencatatan kematian melakukan verifikasi dan validasi data serta menerbitkan draft bukti pelaporan
  3. Pejabat Pencatatan sipil yang menangani bidang Pencatatan sipil melaksanakan verifikasi ulang
  4. Kepala dinas kependudukan dan Pencatatan sipil menandatangani bukti pelaporan

Dua Hari Kerja

Gratis

Kutipan Akta Kematian

1. Melalui kotak saran.

2. Nomor SMS Pengaduan 081949177009

3. Melalui Lapor SP4N.

4. Melalui Email Dengan Alamat disdukcapil@belitungtimurkab.go.id

5. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian Di Luar Wilayah NKRI"