Standar Pelayanan Surat Keterangan Bebas Banjir (Peil Banjir)

  1. Surat Permohonan Keterangan Bebas Banjir
  2. Gambar Layout Lokasi
  3. Denah
  4. Gambar Potongan Saluran Melintang
  5. Gambar Potongan Memanjang
  6. Detail Saluran
  7. Perhitungan Debit Air Maksimal Di Waktu Hujan
  8. KTP
  9. Copy Sertifikat Lahan

  1. Pemohon datang menuju Petugas Administrasi Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana SDA menyampaikan berkas permohonan yang sudah diisi dan dilengkapi syarat-syaratnya.
  2. Petugas Administrasi Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana SDA melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan dan registrasi permohonan.
  3. Jika persyaratan lengkap, Kepala Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana SDA melakukan survey lokasi bersama tim survey. Jika kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  4. Petugas Administrasi Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana SDA membuat surat keterangan bebas banjir.
  5. Kepala Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana SDA memeriksa surat keterangan bebas banjir dan membubuhkan paraf.
  6. Kepala Bidang SDA memeriksa surat keterangan bebas banjir dan membubuhkan paraf.
  7. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memeriksa dan menandatangani surat keterangan bebas banjir dan persetujuan pada gambar teknik.
  8. Petugas Administrasi Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana SDA menyerahkan surat keterangan bebas banjir ke pemohon dan mengarsip dokumen pelayanan.
  9. Pemohon menerima surat keterangan bebas banjir (PEIL Banjir).

  1. Waktu penyelesaian pembuatan 1 (satu) buah Surat Keterangan Bebas Banjir maksimal 1 (satu) minggu apabila seluruh persyaratan lengkap dan pelaksana pelayanan ada di tempat.
  2. Jika seluruh atau sebagian pelaksana pelayanan tidak ada di tempat penyelesaian pelayanan maksimal 2 (dua) minggu.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Banjir (Peil Banjir)

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo, Jl. Hayam Wuruk No. 69 Probolinggo.
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
        - Telepon (0335) 421481, (0335) 429614
        - Email : dpupr@probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Bebas Banjir (Peil Banjir)"