Kaca Gelap/ Reben

  1. Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Buku Kir (untuk mobil pick up)

  1. Pemohon datang langsung ke Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas akan memproses/ menginput data ke format SK Kaca Berwarna/Kaca Gelap
  3. Setelah proses input data selesai, Petugas akan memintakan tandatangan ke Kepala Dinas Perhubungan

30 Menit

Rp. 10,000

Surat Keterangan Kaca Berwarna/ Kaca Gelap/ Reben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kaca Gelap/ Reben"