Pendaftaran Dokumen Pindah datang Orang Asing

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP untuk Orang Asing, dan KTP orang asing (untuk orang asing yang memiliki tinggal tetap)
  3. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan Kartu Keluarga aslinya
  4. Fotokopi Kartu ijin tinggal tetap
  5. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing

  1. Orang asing melapor kepada Kepala Disdukcapil dengan membawa persyaratan.
  2. Orang asing Mengisi dan menandatangai surat Keterangan Pindah Datang
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Kepala Dukcapil Menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk dilaporkan Ke daerah tujujan serta digunakan sebagai dasar perubahan kartu keluarga bagi kepala/anggota keluarga dalam kartu.
  5. Petugas merekam dalam database kependudukan

Dua Hari Kerja

Gratis

Surat Keterangan Pindah Datang WNA

1. Melalui kotak saran.

2. Nomor SMS Pengaduan 081949177009

3. Melalui Lapor SP4N.

4. Melalui Email Dengan Alamat disdukcapil@belitungtimurkab.go.id

5. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Dokumen Pindah datang Orang Asing"