Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu Kepala Desa/Lurah (2 lbr)
  2. Fotokopi KTP dan KK

  1. Petugas pelayanan menerima berkas
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan melakukan pemeriksaan
  3. Camat/Sekcam menandatangani Legalisasi surat keterangan tidak mampu
  4. Kasi Kesra dan Pelayanan menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  5. Petugas penerima menyerahkan berkas yang sudah ditanda tangani kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu "