Legalisasi Surat Pengantar SKCK

  1. Pengantar SKCK oleh Kades / Lurah
  2. Fotokopi KTP
  3. Memperlihatkan KTP asli

  1. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan dan meregestrasi berkas pemohon
  2. Kasi Trantib memeriksa kelengkapan berkas
  3. Camat/Sekcam/Kasi menandatangani SKCK
  4. Kasi Trantib menerima kembali surat yang sudah ditanda tangani
  5. Petugas pelayanan menyerahkan surat yang sudah ditanda tangani ke pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pengantar SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar SKCK"