Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Kutipan Akta Kelahiran (asli dan fotocopy
  3. Ijazah / STTB
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP
  6. Kutipaan Akta Perkawinan /Akta Nikah atau
  7. Kutipan Akta Perceraian
  8. Dokumen pendukung lainnya.
  9. Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, syaratnya berupa
  10. Paspor
  11. Kartu Izin Tinggal Terbatas
  12. Buku Pengawasan Orang Asing

  1. Pemohon membawa surat pengantar RT&RW
  2. Petugas regestrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK
  3. Kadin Dukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan SIAK

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Penduduk"