Pelayanan Fasilitasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

No. SK: 188/10/415.21/2023

  1. Telah Mengurus Ijin LPK Melalui OSS RBA
  2. Telah Masuk Pada Dashboard Kolom Verifikasi Permohonan Persyaratan

  1. Pemohon Telah Mengajukan Permohonan Melalui OSS RBA
  2. Petugas / Operator Layanan Melakukan Verifikasi Lapangan
  3. Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Standar
  4. Rekomendasi Diupload Ke OSS RBA

  • Tahap verikasi berkas permohonan melalui website OSS RBA
  • Tahap verifikasi
  • Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Standart
  • Mengupload Rekomendasi Sertifikat Standart Ke Website OSS RBA 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian LPK

Pelaporan Langsung :

  • Pemohon Datang Menemui Petugas Pelayanan Pengaduan
  • Pengaduan Jenis Layanan Yang Dikeluhkan Disertai Menunjukkan Dokumen Dan Bukti Yang Ada
  • Petugas Pelayanan Pengaduan Menindaklanjuti Dengan Pelaporan Terhadap Petugas Pelayanan Dan Atasan Langsungnya
  • Penyelesaian Pengaduan Dan Pemberian Kompensasi Berupa Pengantaran Dokumen Yang Dibutuhkan Sampai Ke Alamat Pemohon

Via Online :       

  • Pemohon Mengajukan Pengaduan Melalui Alamat Emal, Maupun Akun Media Sosial Yang Telah Disediakan disertasi dengan bukti

Via Kotak Pengaduan :

  • Pemohon Dapat Mengajukan Pengaduan Dengan Surat Dan Dimasukkan Ke Dalam Kotak Saran & Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)"