Standar Pelayanan Klinik Gigi dan Mulut RSUD Kota Cilegon

  1. 1. Kartu Identitas / KTP (Umum dan BPJS)
  2. 2. Kartu BPJS Kesehatan (peserta BPJS)
  3. 3. Surat Rujukan (peserta BPJS)

  1. Pasien mendapatkan SEP (BPJS) atau Registrasi (umum)
  2. Menuju klinik Gigi dan Mulut
  3. Pemeriksaan berkas di petugas administrasi
  4. Assesment awal oleh perawat Gigi
  5. Pemeriksaan dokter Gigi

Jangka waktu penyelesaian 60 menit

1. Pasien Umum : Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013

2. Pasien JKN : Permenkes RI No. 6 Tahun 2018

 

Pelayanan Klinik Gigi dan Mulut

1. Email : rsud_cilegon@yahoo.com

2. Telp : (0254) 330461 Ext. 101

3. Kotak Saran

4. Central Layanan Informasi dan Pengaduan (CLIPEN)

5. Saluran Informasi Penanganan Pengaduan  Peserta (SIPP)

6. Website : http://rsud.cilegon.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Klinik Gigi dan Mulut RSUD Kota Cilegon"