Pelayanan pembuatan rekomendasi pasport calon pekerja migran indonesia (CPMI)

No. SK: 188/10/415.21/2023

  1. E-KTP
  2. KK
  3. Ijazah
  4. Akte Kelahiran
  5. Akte Nikah Bagi Yang Sudah Menikah
  6. Akte Cerai (Apabila Cerai)
  7. Surat Ijin Orang Tua / Wali Ahli Waris Mengetahui Kepala Desa
  8. Foto 4x6 (2 Lembar)

  1. Pemohon Datang Dan Mengambil Nomor Antrian
  2. Penyerahan Berkas Kepada Petugas
  3. Penandatanganan Perjanjian Penempatan
  4. Entri Data Dan Verifikasi
  5. Penandatanganan Oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan Berkas

  • Verifikasi Berkas
  • Penandatanganan Perjanjian Penempatan
  • Entri Data CPMI
  • Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  • Penyerahan Berkas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan Paspor CPMI

Pelaporan Langsung :

  • Pemohon Datang Menemui Petugas Pelayanan Pengaduan
  • Pengaduan Jenis Layanan Yang Dikeluhkan Disertai Menunjukkan Dokumen Dan Bukti Yang Ada
  • Petugas Pelayanan Pengaduan Menindaklanjuti Dengan Pelaporan Terhadap Petugas Pelayanan Dan Atasan Langsungnya
  • Penyelesaian Pengaduan Dan Pemberian Kompensasi Berupa Pengantaran Dokumen Yang Dibutuhkan Sampai Ke Alamat Pemohon

Via Online :       

  • Pemohon Mengajukan Pengaduan Melalui Alamat Emal, Maupun Akun Media Sosial Yang Telah Disediakan disertasi dengan bukti

Via Kotak Pengaduan :

Pemohon Dapat Mengajukan Pengaduan Dengan Surat Dan Dimasukkan Ke Dalam Kotak Saran & Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan rekomendasi pasport calon pekerja migran indonesia (CPMI)"