Pelayanan kartu ak.I (kartu kuning)

No. SK: 188/10/415.21/2023

  1. Telah Terdaftar Pada Akun Siap Kerja Kemnaker RI & Mengisi Profil & Data Diri
  2. Membawa Kartu AK.I yang telah berakhir masa berlakunya khusus untuk perpanjangan Kartu AK.I

  1. Pemohon Datang Mengambil Nomor Antrian
  2. Verifikasi Data Oleh Petugas
  3. Pemeriksaan Data Oleh Pemohon
  4. Penandatanganan Kartu AK1 Oleh Pemohon
  5. Jika Terjadi Kesalahan Ketik Pada Data Dilakukan Pencetakan Ulang

  • Pemohon Datang Mengambil Nomor Antrian
  • Verifikasi Data
  • Pemeriksaan Data Oleh Pemohon
  • Penandatanganan Kartu AK1 Oleh Pemohon
  • Jika Terjadi Kesalahan Ketik Pada Data Dilakukan Perbaikan 

Tidak dipungut biaya

Kartu Ak.1

Pelaporan Langsung :

  • Pemohon Datang Menemui Petugas Pelayanan Pengaduan
  • Pengaduan Jenis Layanan Yang Dikeluhkan Disertai Menunjukkan Dokumen Dan Bukti Yang Ada
  • Petugas Pelayanan Pengaduan Menindaklanjuti Dengan Pelaporan Terhadap Petugas Pelayanan Dan Atasan Langsungnya
  • Penyelesaian Pengaduan Dan Pemberian Kompensasi Berupa Pengantaran Dokumen Yang Dibutuhkan Sampai Ke Alamat Pemohon

Via Online :

  • Pemohon Mengajukan Pengaduan Melalui Alamat Emal, Maupun Akun Media Sosial Yang Telah Disediakan disertasi dengan bukti

Via Kotak Pengaduan :

  • Pemohon Dapat Mengajukan Pengaduan Dengan Surat Dan Dimasukkan Ke Dalam Kotak Saran & Pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kartu ak.I (kartu kuning)"