Waktu penyelesaian Surat Pengatar ± 15 menit kecuali Pejabat yang menandatangani bertugas keluar daerah
Tidak dipungut biaya
Fasilitas Surat Pengantar
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala
2. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala
3. Kasubbag Kepegawaian
4. Melalui website lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store