Fasilitasi Penerbitan Surat Pengantar Pencantuman Gelar, Berkala, Ijin Belajar, Ijin Penelitian, Kenaikan Pangkat, Cuti, Jabatan Fungsional Guru, Satya Lencana, dan Mutasi

  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Berkas yang diusulkan sesuai persyaratan

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan melalui Sub Bagian Kepegawaian
  2. Petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas membuatkan Surat Pengantar dan diparaf oleh Kasubbag Kepegawaian
  4. Diteruskan ke Kepala Dinas Pendidikan untuk ditandatangani
  5. Diberikan stempel Dinas dan diberikan kepada pemohon

Waktu penyelesaian Surat Pengatar ± 15 menit kecuali Pejabat yang menandatangani bertugas keluar daerah

Tidak dipungut biaya

Fasilitas Surat Pengantar

1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala

2. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala

3. Kasubbag Kepegawaian

4. Melalui website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerbitan Surat Pengantar Pencantuman Gelar, Berkala, Ijin Belajar, Ijin Penelitian, Kenaikan Pangkat, Cuti, Jabatan Fungsional Guru, Satya Lencana, dan Mutasi"