Fasilitasi Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru

  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
  3. Fotokopi PAK lama
  4. Fotokopi SK CPNS
  5. Fotokopi SK PNS
  6. Fotokopi SK terakhir
  7. SK Jabatan Fungsional Pertama (Japung) bagi yang pertama naik pangkat
  8. Fotokopi SK Penambahan Masa Kerja (bagi yang mempunyai)
  9. Fotokopi Ijazah terakhir sesuai SK Pangkat terakhir dan PAK terakhir
  10. Lampiran PK Guru 1 C
  11. Lampiran PK Guru 1 D
  12. Fotokopi Sasaran Kinerja Guru (SKP) 2 tahun kebelakang
  13. Hasil Supervisi Kunjungan Kelas/KBM oleh Pengawas Sekolah untuk TK/SD
  14. Fotokopi Ijin Belajar
  15. Hasil Supervisi Kunjungan Kelas oleh Pengawas Mata Pelajaran/Pengawas Pembina untuk SMP
  16. Fotokopi STTPL yang akan diusulkan untuk dinilai (ada Surat Tugas, Sertifikat, dan Laporan Kegiatan)
  17. Bukti-bukti fisik lain yang mendukung terhadap penilaian (SK Pembagian Tugas Mengajar, SK-SK Panitia, dll)
  18. Pengembangan Profesi (Publikasi ilmiah, Karya Inovatif) IIIB keatas
  19. Sertifikat KKG atau sejenisnya yang dilaksanakan di Kecamatan minimal ditandatangani oleh Kepala Dinas

  1. Guru menyiapkan bahan penilaian Angka Kredit Guru ke Kepala Sekolah
  2. Kepala Sekolah menyiapkan bahan penilaian Angka Kredit kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Sub Bagian Kepegawaian
  3. Kemudian petugas menyampaikan usul penetapan Angka Kredit kepada Pejabat yang berwenang melalui Sekretariat Tim Penilai
  4. Berkas Usul penetapan Angka Kredit yang masuk melalui Sekretariat Tim Penilai yang diteruskan kepada Tim Penilai untuk dinilai kelengkapan berkasnya
  5. Tim penilai yang sudah menetapkan Angka Kredit menyerahkan kepada Sekretariat Tim Penilai untuk dibuatkan Surat Keputusan penetapan Angka Kredit yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala selaku pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Fungsional
  6. Surat Keputusan penetapan Angka Kredit yang sudah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang diserahkan kembali kepada Guru yang mengusul melalui Kepala Sekolah Unit Kerja Pengusul

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penetapan Angka Kredit

Datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Jalan Jenderal Sudirman No.69, Marabahan Kode Pos 70513 atau melalui website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru"