Pengaduan Masyarakat (Dumas)

  1. Surat Pengaduan Masyarakat secara tertulis ditujukan kepada Bupati Tabanan Cq Inspektorat Kabupaten Tabanan
  2. Surat Pengaduan Masyarakat ditulis lengkap dan jelas disertai nama, alamat pengadu/pengirim
  3. Substansi permasalahan harus jelas disertai dengan data pendukung yang lengkap dan akurat
  4. Surat Pengaduan dikirim melalui Pos, email, atau langsung ke Inspektorat Kabupaten Tabanan

  1. Pengaduan Masyarakat
  2. Penelahan Pengaduan (1 hr)
  3. Menanggapi Pengaduan & Membentuk TIM ( 1 hr)
  4. Tim menyusun jadwal dan mengumpulkan informasi objek yang akan diperiksa ( 1 hr )
  5. Menelaah informasi dan melaporkan kepada inspektur ( 1 hr)
  6. Kajian untuk pemeriksaan (1 hr)
  7. Menyusun program kerja pemeriksaan dan melakukan pertemuan awal (1 hr)
  8. Menyampaikan tujuan pemeriksaan pada obrik (Entry Breefing) (1 hr)
  9. Pelaksanaan Pemeriksaan (15 hr)
  10. Menyusun naskah hasil pemeriksaan (4 hr)
  11. Melakukan konfirmasi temuan & meminta tanggapan & tanda tangan (1 hr)
  12. Menyusun pokok-pokok hasil pemeriksaan (P2HP) (1 hr)
  13. Mereviu & menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (1 hr)
  14. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) (1 hr)

  1. Pengaduan Masyarakat
  2. Penelahan Pengaduan (1 hr)
  3. Menanggapi Pengaduan & Membentuk TIM ( 1 hr)
  4. Menanggapi Pengaduan & Membentuk TIM ( 1 hr)
  5. Menelaah informasi dan melaporkan kepada inspektur ( 1 hr)
  6. Kajian untuk pemeriksaan (1 hr)
  7. Menyusun program kerja pemeriksaan dan melakukan pertemuan awal (1 hr)
  8. Menyampaikan tujuan pemeriksaan pada obrik (Entry Breefing) (1 hr)
  9. Pelaksanaan Pemeriksaan (15 hr)
  10. Menyusun naskah hasil pemeriksaan (4 hr)
  11. Melakukan konfirmasi temuan & meminta tanggapan & tanda tangan (1 hr)
  12. Menyusun pokok-pokok hasil pemeriksaan (P2HP) (1 hr)
  13. Mereviu & menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (1 hr)
  14. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) (1 hr)

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

  1. Pengaduan Masyarakat
  2. Penelahaan Pengaduan Masyarakat
  3. Menanggapi Pengaduan
  4. Disposisi Inspektur
  5. Surat Tugas Pemeriksaan (waktu pemeriksaan)
  6. Persiapan Pemeriksaan
  7. Pelaksanaan Pemeriksaan
  8. Menyusun Laporan Pemeriksaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat (Dumas)"