Rekomendasi Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan / IMB
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E- KTP )
  3. Gambar Denah Bangunan
  4. Foto Copy Sertifikat / Surat Bukti Pemilikan Tanah

  1. Pemohon membawa Surat Permohonan
  2. Petugas meneima dan memeriksa Surat Permohonan
  3. Permohonan rekomendasi dicatat dalam buku register
  4. Petugas mengajukan penandatanganan Surat Permohonan kepada Camat / Pejabat yang berwenang ( Sekcam dan kasi )
  5. Surat Permohonan yang telah direkomendasi diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Ijin Mendirikan Bangunan

Wawancara langsung dengan Petugas Pelayanan atau tertulis dimasukkan dalam kotak pengaduan

Telepon (0321) 888730

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"