Surat Rekomendasi Ijin Gangguan / HO

  1. Foto copy Surat ijin Mendirikan Bangunan / IMB , SIUP
  2. Foto copy Kartu tanda Penduduk Elektronik (E - KTP)
  3. Foto Copy pelunasan BPP
  4. Foto Copy Sertifikat / Bukti Perolehan Tanah
  5. Gambar Lokasi Usaha
  6. Persetujuan tetangga / masyarakat yang berdekatan

  1. Pemohon membawa Surat Permohonan
  2. Petugas menerima dan memeriksa surat permohonan
  3. Permohonan Rekomendasi dicatat dalam buku register
  4. Petugas mengajukn Penandatanganan Surat Permohonan kepada Camat / Pejabat yang berwenang ( Sekcam Kasi )
  5. Surat Permohonan yang telah direkomendasi diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi surat ijin gangguan (HO)

Wawancara langsung dengan petugas pelayanan atau secara tertulis dimasukkan dalam kotak pengaduan

Telepon ( 0321) 888730

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Ijin Gangguan / HO"