Rekomendasi Penerbitan Kartu Jombang Sehat

  1. Surat Permohonan / Surat Keterangan dari Desa
  2. Mengisi Form permohonan penerbitan KJS
  3. Menunjukkn E-KTP Asli beserta foto copynya
  4. Menunjukkan KK Asli beserta foto copynya
  5. Menunjukkan Kartu PKH jika ada
  6. Melampirkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) jika ada
  7. Apabila tidak masuk data base kepala desa menerbitkan Surat Keterangan Penduduk Kurang Mampu
  8. Camat Melakukan verifikasi ulang data base penduduk kurang mampu kemudian melakukan pengesahan
  9. Permohonan yang sudah ditandatangani camat beserta kelengkapannya disampaikan ke Dinas Sosial kabupaten Jombanguntuk diterbitkan Kartu Jombang Sehat

  1. Pemohon membawa Surat Permohonan / Surat Pengantar dari desa
  2. Petugas menerima dan memeriksa surat permohonan
  3. Permohonan rekomendasi dicatat dalam buku register
  4. Petugas mengajukan penandatangan Surat Permohonan kepada Camat / Pejabat yang berwenang ( Sekcam dan Kasi )
  5. Surat Permohonan yang telah direkomendasi diserahkan kepada pemohon untuk disampaikan ke Dinas sosial

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penerbitan Kartu Jombang Sehat

Wawancara langsung dengan Petugas Pelayanan atau tertulis dimasukkan pada kotak pengaduan

Telepon (0321) 888730

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Kartu Jombang Sehat"