Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. surat rujukan
  2. Formulir triase

  1. Pasien dating ke IGD
  2. Dilakukan triase oleh petugas triase
  3. Menentukan pasien gawat darurat , gawat tidak darurat, tidak gawat darurat tapi darurat, tidak gawat tidak darurat.
  4. Pasien gawat darurat, gawat tidak darurat dilakukan resusitasi & stabilisasi lalu observasi.
  5. Pasien tidak gawat tapi darurat dilakukan observasi
  6. Pasien dilakukan assesmen ulang untuk menentukan tidak lanjut pasien.
  7. Pasien dirujuk, rawat inap atau pulang

Respon time kurang dari 5 menit, lama tindakan sesuai dengan kondisi pasien.

1. Pasien Umum : Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013

2. Pasien JKN : Permenkes RI No. 6 Tahun 2018

 

Triase Pasien

1. Email : rsud@mail.cilegon.go.id

2. Kotak Saran

3. Central Layanan Informasi dan Pengaduan (CLIPEN) Telp : (0254) 330461 Ext. 101

4. Saluran Informasi Pengaduan Pelayanan Peserta (SIPP)

5. Website : http://rsud.cilegon.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"