Fasilitasi Legalisir Ijazah/STTB/SKHU

  1. Ijazah/STTB/SKHU yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar
  2. Asli Ijazah/STTB/SKHU
  3. Fotokopi Ijazah/STTB/SKHU yang akan dilegalisir
  4. Asli dan fotokopi KTP pemohon, jika Ijazah/STTB/SKHU yang dilegalisir diterbitkan diluar Kabupaten Barito Kuala

  1. Pemohon menyerahkan berkas asli dan fotokopi Ijazah/STTB/SKHU yang diteliti petugas
  2. Fotokopi Ijazah/STTB/SKHU dibubuhkan cap pengesahan oleh petugas
  3. Fotokopi Ijazah/STTB/SKHU yang telah di stempel di teliti ulang dan diparaf oleh Kasi Pembinaan SD/SMP/PAUD & DIKMAS
  4. Diteruskan ke Kepala Dinas Pendidikan untuk ditandatangani
  5. Diberikan stempel Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Fotokopi ijazah/STTB/SKHU yang dilegalisir

Datang ke Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala, Jl. Jenderal Sudirman No.69, Marabahan Kode Pos 70513 atau lapor melalui website lapor.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Legalisir Ijazah/STTB/SKHU"