Surat keterangan Pindah antar Kabupaten

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  3. Surat kehilangan KK dari desa apabila KK Hilang
  4. Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian apabila KTP asli hilang
  5. Formulir isian yang memuat alamat tujuan (F.1. 08) dari desa Kelurahan
  6. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 Tahun ) supaya melengkapi foto copy Kartu Keluarga yang akan diikuti anggota keluarga tersebut
  7. Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar

  1. Pemohon membawa surat keterangan pindah dari desa rangkap 4 9empat) dan selanjutnya menyerahkan ke petugas kantor Kecamatan
  2. Petugas menerima berkas permohonan pindah, selanjutnya melakukan pencatatan pada buku regitser pindah tempat, penelitian, pengetikan pengantar surat pindah
  3. Penandatanganan dan stempel
  4. Setelah berkas permohonan mendapatkan tandatangan camat dan di stempel, E - KTP yang bersangkutan ditarik dan yang bersangkutan dikeluarkan dari KK,
  5. Pemohon membawa berkas ke Catatan Sipil untuk dipindahkan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten

Wawancara langsung dengan Petugas Pelayanan atau secara tertulis melalui kotak pengaduan

Telepon (0321) 888730

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Pindah antar Kabupaten"