Kartu tanda Penduduk (KTP)

  1. Membawa Surat Keterangan Percepatan dari desa
  2. Formulir permohonan yang bersangktan untuk mengisi data KTP ( F.1. 21 )
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Pemohon datang sendiri ke kantor Kecamatan
  5. Melampirkan KTP lama bagi perpanjangan, Jika Hilang membawa Surat Kehilangan dari polsek
  6. Untuk pencetakan pemohon datang sendiri ke Kecamatan Ploso/Dispenduk Capil
  7. Membawa Surat Pindah bagi Penduduk Pendatang

  1. Pemohon membawa formulir isian data KTP (F1. 21) dari desa beserta kelengkapan
  2. Petugas menerima pengajuan ( F.21)
  3. Petugas melakukan verifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian data penerbitan E- KTP
  4. Permohonan E-KTP dicatat dalam buku regetser E-KTP
  5. Petugas melakukan pengecekan di data base
  6. Penandatanganan Permohonan KTP oleh Camat
  7. Penyerahan berkas permohonan KTP kepada operator Kecamatan untuk dilakukan Percetakan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

Wawancara langsung dengan Petugas pelayanan atau tertulis melalui kotak pengaduan

Telepon (0321) 888730

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu tanda Penduduk (KTP)"