Legalisasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah

  1. SPFBT sudah ditanda tangani yang bersangkutan dan diketahui oleh RT/RW dan Kades/Lurah
  2. Melampirkan fotokopi KTP dan KK
  3. Melampirkan bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Petugas pelayanan menerima berkas
  2. Kasubbag Umoeg meregtrasi
  3. Kasi Pemerintahan memaraf SPFBT
  4. Camat menandatangani SPFBT
  5. Kasi Pemerintahan menyerahkan berkas yang sudah ditanda tangani ke petugas pelayanan
  6. Petugas pelayanan menyerahkan berkas yang sudah ditanda tangani kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah"