Dispensasi Nikah

  1. Fotokopi KTP dan KK
  2. Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa / Kelurahan
  3. Surat Pengantar Dispensasi dari KUA

  1. Petugas pelayanan menerima dan regestrasi berkas permohonan
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pelaksana pada Kasi Kesra dan Pelayanan mengetik surat dispensasi nikah
  4. Kasi Kesra dan Pelayanan memeriksa hasil ketikan dan memaraf surat oleh Kasi / Sekcam
  5. Camat menandatangani surat
  6. Kasi Kesra dan Pelayanan menyerahkan surat dispensasi nikah ke petugas pelayanan
  7. Petugas pelayanan menyerahkan surat dispensasi nikah kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah yang di ttd Camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"