Pengajuan Surat Tanda Pendaftaran (STP) dan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi LKS Asing

  1. Membuat permohonan (form 1)
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  3. Surat keterangan domsili dari lurah/kepala desa setempat (berlaku 1 thn)
  4. Susunan pengurus LKS dilengkapi nama, alamat, nomor telepon/HP dan fotocopy KTP yang masih berlaku
  5. Fotocopy akta notaris yang telah diregistrasi pengadilan setempat dan dilegalisir notaris
  6. NPMP : nomor pokok wajib pajak atas nama yayasan/orsos
  7. Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten
  8. Daftar identitas klien dengan foto berwarna (minimal 20 klien)
  9. Data isian/instrumen orsos/LKS
  10. Sumber dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat tanda pendaftaran (STP) dan surat tanda pendaftaran ulang (STPU) bagi LKS asing
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas permohonan, kemudian disampaikan ke Kasi pemberdayaan kelembagaan sosial
  3. Kasi pemberdayaan sosial memverifikasi berkas yang masuk. Jika berkas lengkap maka akan dilaporkan ke Kepala Bidang, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Kepala Bidang menugaskan ke tim untuk melakukan tinjauan ke lapangan, dan kemudian melaporkan hasilnya
  5. Jika hasil tinjauan lapangan LKS tersebut memenuhi persyaratan maka dibuatkan surat tanda pendaftaran, jika LKS tersebut tidak memenuhi persyaratan maka permohonan pengajuan surat tanda pendaftaran ditolak
  6. Kepala Bidang membuat rekomendasi surat tanda pendaftaran (STP) dan surat tanda pendaftaran ulang (STPU) bagi LKS asing, kemudian disampaikan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan
  7. Kepala Dinas memberikan persetujuan
  8. Petugas memberikan nomor register dan memberikan rekomendasi surat tanda pendaftaran (STP) dan surat tanda pendaftaran ulang (STPU) bagi LKS asing ke pemohon.

Jangka waktu penyelesaian terhitung mulai berkas masuk dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran (STP) dan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi LKS Asing

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui tulisan yang dimasukkan ke kotak saran pada Dinas sosial Kabupaten Jombang

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Nomor telepon : (0321) 8493687

Faximile : (0321) 8493687

Whatsapp : 0857 3051 6245

Email : dinsos.jombang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Tanda Pendaftaran (STP) dan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi LKS Asing"