Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi)

  1. Suami istri yang telah menikah, sedikitnya 5 (lima) tahun
  2. Masing-masing sudah berumur 30 sd 55 tahun
  3. Seagama calon orang tua angkat dengan orang tua kandung
  4. Salah satu antara suami/istri dinyatakan oleh dokter ahli, kecil kemungkinan/tidak dapat lagi memberikan keturunan
  5. Belum mempunyai anak kandung, atau sudah mempunyai anak kandung tetapi ingin mengangkat seorang anak (lagi), atau sudah mempunyai seorang anak angkat tetapi ingin mengangkat seorang anak lagi
  6. Mengajukan surat permohonan izin (mengisi blanko) untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur yang bermaterai, dengan dilampiri surat sebagai berikut : a. Fotocopy KK dan KTP suami dan istri b. Fotocopy akta/surat kenal lahir suami dan istri c. Surat akta nikah (dilegalisir) d. Surat keterangan berbadan sehat (suami dan istri) dari dokter pemerintah (Puskesmas) e. Surat keterangann dari dokter ahli kandungan mengenai suami/istri f. Surat keterangan penghasilan atau surat mampu ekonomi g. Surat berkelakuan baik dari kepolisian (suami dan istri) h. Surat pernyataan dari suami istri yang berisi bahwa pengangkatan anak tersebut hanya semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak dimaksud i. Pas foto suami dan istri ukuran 4x6 masing-masing 1 lembar
  7. Untuk kelengkapan, diperlukan juga data anak, yaitu : a. Surat keterangan kelahiran b. Surat akta/perjanjian penyerahan anak dari orang tua kandung kepada orang tua angkat atau surat pernyataan ikhlas menyatakan hak dan tanggung jawab orang tua atas diri anak c. Fotocopy identitas/KTP orang tua kandung
  8. Surat keterangan sehat jiwa dari psikiater
  9. Surat keterangan bebas

  1. Pemohon (calon orang tua asuh) mengajukan permohonan rekomendasi surat pengangkatan anak ke Dinas Sosial dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan
  2. Petugas menerima dan mengagendakan berkas yang masuk, kemudian menyampaikan kepada Kasi rehabilitasi tuna sosial
  3. Kasi rehabilitasi tuna sosial memverifikasi berkas yang masuk dan membuat draft rekomendasi surat pengangkatan anak, kemudian disampaikan ke Kepala Bidang
  4. Kepala Bidang melakukan koreksi, kemudian menyampaikan rekomendasi surat pengangkatan anak (adopsi) ke Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan
  5. Kepala Dinas memberikan persetujuan, dan mengembalikan berkas ke petugas lagi untuk mendapatkan nomor register
  6. Petugas memberikan nomor register, kemudian memberikan rekomendasi surat pengangkatan anak (adopsi) ke pemohon (calon orang tua asuh) serta mengarsip surat tersebut.

Jangka waktu penyelesaian terhitung mulai berkas masuk dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi surat pengangkatan anak (adopsi)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui tulisan yang dimasukkan ke kotak saran pada Dinas sosial Kabupaten Jombang

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Nomor telepon : (0321) 8493687

Faximile : (0321) 8493687

Whatsapp : 0857 3051 6245

Email : dinsos.jombang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi)"