Legalisasi Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat N1 ,N2, N3 dan N4
  2. Fotokopi KTP dan KK orang tua
  3. Fotokopi KTP yang bersangkutan

  1. Menerima Berkas Permohonan
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas/ membuat konsep
  3. Mengetik surat dispensasi nikah
  4. Memeriksa hasil ketikan dan memaraf surat
  5. Memeriksa kembali dan memaraf surat
  6. Menandatangani surat
  7. Menerima surat yang sudah ditandatangani
  8. Meregistrasi
  9. Menyerahkan kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Dispensasi Nikah"