Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. Membawa KK lama
  3. Data pendukung lainnya ( Srt kelahiran , akta cerai ,akta kematian ,srt nikah / ijazah

  1. Menerima berkas dan meregistrasi
  2. Menerima berkas permohonan dan meneliti
  3. Memeriksa dan memaraf berkas permohonan
  4. Menerima berkas permohonan yang telah diteliti dan memberikan tandatangan
  5. Melakukan pengentrian dan pencetakan KK
  6. KK yang telah dicetak di kirim ke DISDUKCAPIL untuk ditandatangani
  7. KK yang telah ditandatangani siap di distribusikan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga"