Rekomendasi Surat Terhadap Orang Terlantar

  1. Surat pengantar dari kepolisian (polres)

  1. Masyarakat/satpol PP menemukan orang terlantar kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Jombang berdasarkan informasi dari ybs
  2. Kasi rehabilitasi tuna sosial orang terlantar kemudian melakukan kegiatan koordinasi dengan pihak terkait
  3. Kasi rehabilitasi sosial melakukan assesment terhadap orang terlantar dan merencanakan intervensi selanjutnya (meminta surat pengantar dari polres)
  4. Kasi rehabilitasi tuna sosial mengirim orang terlantar (lansia T4) ke RPS untuk penanganan sementara
  5. Kasi rehabilitasi tuna sosial melakukan assesment lanjutan dan mendistribusikan orang terlantar ke panti asuhan/instansi lain sesuai kebutuhan
  6. Kasi rehabilitasi tuna sosial membuat surat rekomendasi orang terlantar kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan, dan selanjutnya rekomendasi tersebut diarsipkan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Orang Terlantar

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui tulisan yang dimasukkan ke kotak saran pada Dinas sosial Kabupaten Jombang

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Nomor telepon : (0321) 8493687

Faximile : (0321) 8493687

Whatsapp : 0857 3051 6245

Email : dinsos.jombang@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Terhadap Orang Terlantar"