Izin Mendirikan Bangunan

  1. Mengisi Formulir
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Fotokopi sertifikat tanah /surat pernyataan dgn penguasaan fisik bidang tanah
  4. Fotokopi Lunas PBB
  5. SKETSA / gambar

  1. Menerima berkas permohonan
  2. mengagenda surat masuk
  3. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan menyerahkan berkas pada kasi pelayanan
  4. Membuat konsep surat keterangan IMB
  5. Mengetik Surat Keterangan IMB
  6. Memeriksa dan Memaraf
  7. Memaraf Surat IMB ( Sekcam , kasi pelayanan , staf )
  8. Menandatangani Surat Keterangan IMB
  9. Menerima Surat Keterangan IMB yang sd ditandatangani camat
  10. Mengagendakan Surat keluar dan memberi stempel
  11. Menyerahkan Surat Keterangan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"