Perekaman E-KTP

  1. Surat Pengantar RT / RW setempat
  2. Fotocopi KK
  3. Bila ada perubahan membawa fc akte kelahiran, ijazah,surat nikah / cerai, srt kematian, dll
  4. Untuk pendatang wajib melampirkan dok : pengantar rt/rw , ket.pindah datang dr kec asal
  5. -

  1. Menerima berkas permohonan dan meregistrasi
  2. Meneliti berkas permohonan
  3. Melakukan perekaman sidik jari, iris mata dan berfoto

130 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"