Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK )

  1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. Fotokopi KK dan KTP Pemohon
  3. Pas foto berwarna Uk. 4X6 1 lembar

  1. Menerima Berkas dan Meregistrasi
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas / Memaraf
  3. Melakukan Pemeriksaan dan Memaraf
  4. Menandatangani Surat Legalisasi
  5. Menerima kembali surat yang sudah ditandatangani
  6. Menerima Surat yang sudah ditandatangani

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK )"