Legalisasi Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

  1. Surat Pernyataan Pemasangan tanda batas
  2. Berita Acara Pengukuran Pemasangan Patok
  3. Surat Pernyataan Fisik bidang tanah
  4. Fotokopi KTP Pembeli

  1. Menerima berkas dan meregistrasi
  2. Melakukan Pemeriksaan dan Memaraf
  3. Memeriksa ulang berkas dan memaraf
  4. Menandatangani SPFBT
  5. Menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  6. Menyerahkan Berkas kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah"