Legalisasi KTP / KK

  1. Fotokopi KTP
  2. Memperlihatkan yang asli

  1. Menerima berkas Fotokopi KTP / KK
  2. Meregistrasi
  3. Memeriksa Keabsahan KTP / KK ( telah diperiksa )
  4. Memeriksa Keabsahan KTP / KK ( telah ditandatangani )
  5. Menandatangani FC KTP /KK
  6. Menerima Kembali FC KTP / KK yang telah ditandatangani
  7. Menerima FC KTP / KK yang sudah di tandatangani dan diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi KTP / KK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi KTP / KK"