Legalisasi Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. Mengisi Formulir Permohonan yang diketahui oleh Lurah / Kades
  3. Surat Keterangan Lahir asli dari Bidan / RS
  4. Fotokopi KK dan KTP orang tua
  5. Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua yang dilegalisir KUA
  6. Surat Keterangan kematian bagi orang tua yang meninggal
  7. Ijazah Sekolah (bila ada )

  1. Menerima berkas yang telah diketahui oleh Kades / Lurah
  2. Meneliti Kelengkapan permohonan
  3. Memeriksa dan Memberikan Paraf
  4. Menandatangani berkas permohonan pembuatan akta
  5. Berkas Permohonan yang telah ditandatangani untuk diserahkan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran"