Izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Pas Foto berwarna uk. 4X6 2 lembar
  4. Mengisi Formulir pengajuan SIUMK
  5. Fotokopi NPWP

  1. Menerima berkas permohonan dan meregistrasi
  2. Memeriksa Kelengkapan berkas permohonan
  3. Mengetik Izin Usaha Mikro dan Kecil
  4. Memeriksa hasil ketikan dan memberikan paraf
  5. Memeriksa Kembali hasil ketikan dan memaraf
  6. Menandatangani Izin Usaha Mikro dan Kecil
  7. Menerima Kembali surat yang sudah ditandatangani
  8. Menyerahkan Izin Usaha Mikro dan Kecil

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro dan Kecil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro dan Kecil"