Surat Izin Tempat Usaha

  1. Surat keterangan dari desa/kelurahan
  2. Blanko yang sudah diisi lengkap
  3. Pas Foto 4X6 Berwarna 2 lembar
  4. Fotokopi KTP ,NPWP , Sertifikat Tanah

  1. Pemohon datang ke kecamatan
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas pemohon
  3. Mengetik surat keterangan izin tempat usaha sesuai konsep
  4. Memeriksa ketikan dan memberi paraf
  5. Memeriksa kembali hasil ketikan dan memaraf
  6. Menandatangani rekomendasi izin tempat usaha
  7. Menerima kembali surat yang sudah ditandatangani
  8. Meregistrasikan ( memberi nomor surat )
  9. Menyerahkan berkas surat keterangan kepada pemohon

90 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN TEMPAT USAHA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Usaha"