Pelayanan Pengaduan Melalui Media Sosial

  1. Identitas Diri dan Data Pendukung yang telah diverifikasi.
  2. input database pengaduan

  1. Pelapor menyampaikan laporan aduan melalui aplikasi media sosial
  2. Petugas pengaduan Menerima aduan, memverifikasi aduan. Kemudian menginput aduan kedalam database pengaduan. Jika Lengkap data- datanya, Pelapor akan dihubungkan dengan Pejabat yang berkompeten
  3. Menerima dan menelaah aduan Pelapor. Kemudian memberikan respon dan jawaban kepada pelapor. Mempublikasi laporan/aduan kedalam media penanganan pengaduan dan menginformasikan kepada pelapor
  4. Menerima informasi tindaklanjut pengaduan melalui media penanganan pengaduan

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap dan jaringan tidak mengalami masalah dan gangguan

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipil

Penanganan pengaduan

SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon nomor 470/Kep.25/Disdukcapil/2018 tentang Pembentukan Tim Pengaduan Masyarakat Tentang Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Melalui Media Sosial"