Pelayanan Perjanjian Kerjasama

  1. Surat permohonan Perjanjian Kerjasama (PKS) dari OPD

  1. OPD mengirimkan surat tentang permohonan PKS
  2. Persetujuan dari Walikota Cilegon
  3. Disposisi surat dari Kepala Dinas
  4. Disposisi surat dari Kepala Dinas yang ditindaklanjuti oleh Kepala Bidang
  5. Kasi melakukan Tindaklanjut penyusunan draft PKS
  6. Pengadministrasi Umum melakukan Pengetikan naskah Perjanjian Kerjasama
  7. Kasi melakukan Konsultasi Naskah perjanjian kerjasama dengan Propinsi
  8. Kabid membubuhkan Paraf Dokumen PKS
  9. Kepala Dinas melakukan Penandatanganan Dokumen PKS
  10. Penyerahan PKS ke OPD

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap

Permendagri 61 Tahun 2015

Dokumen Perjanjian Kerjasama

SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon nomor 470/Kep.25/Disdukcapil/2018 tentang Pembentukan Tim Pengaduan Masyarakat Tentang Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perjanjian Kerjasama"