Pelayanan Permohonan Data

  1. Surat permohonan data dari OPD

  1. OPD mengirimkan surat tentang permohonan data
  2. Disposisi surat dari Kepala Dinas
  3. Disposisi surat dari Kepala Dinas yang ditindaklanjuti oleh Kepala Bidang
  4. Kasi melakukan Tindaklanjut surat permohonan
  5. Kabid membubuhkan Paraf Dokumen Pemberian Data
  6. Kepala Dinas melakukan Penandatanganan Dokumen Pemberian Data
  7. Register surat keluar
  8. Penyerahan Surat balasan permohonan data/ dokumen pemberian data

3 Hari kerja

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipil

Data kependudukan

SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon nomor 470/Kep.25/Disdukcapil/2018 tentang Pembentukan Tim Pengaduan Masyarakat Tentang Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Data"