Pelayanan Catatan Pinggir Perubahan Nama

  1. Kutipan akta Kelahiran Anak
  2. Kutipan Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
  3. Salinan penetapan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hokum tetap tentang perubahan nama
  4. Fotokopi KTP-el pemohon
  5. Fotokopi KK
  6. Fotokopi KTP-el pelapor
  7. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaorannya dikuasakan

  1. Pemohon Menyerahkan berkas Penerbitan Catatan Pinggir Perubahan Nama di Loket Pelayanan
  2. Petugas Loket memverifikasi kelengkapan berkas Penerbitan Catatan Pinggir Perubahan Nama. Apabila berkas sudah memenuhi persyaratan berkas akan diserahkan kepada operator. Apabila masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Operator Menginput Data Catatan Pinggir Perubahan Nama melalui Aplikasi SIAK dan mencetak Catatan Pinggir Perubahan Nama
  4. Petugas registrasi membuat catatan pinggir pada buku register akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran
  5. Kasi Menerima dan Verifikasi Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Buku Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. Jika sesuai diparaf di Buku Register Akta Kelahiran, jika tidak dikembalikan pada Operator untuk di perbaiki dan cetak ulang
  6. Kabid melakukan Verifikasi kembali, Memaraf pada Buku Register Akta Kelahiran / Memberikan Arahan
  7. Kepala Dinas Menandatangani Catatan Pinggir Akta Perubahan Nama dan Catatan Pinggir pada Buku Register Kelahiran
  8. Petugas loket Menyetempel, merigistrasi dan menyimpan arsip permohonan
  9. Penyerahan Kutipan Akta Perubahan Nama di Loket Pelayanan kepada pemohon

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap dan jaringan tidak mengalami masalah dan gangguan

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipil

Akta perubahan nama

SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon nomor 470/Kep.25/Disdukcapil/2018 tentang Pembentukan Tim Pengaduan Masyarakat Tentang Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Catatan Pinggir Perubahan Nama"