Pelayanan Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Surat Pernyataan Pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  2. Surat Pemberkatan Perkawinan
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  4. KK
  5. KTP el dan
  6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing

  1. Pemohon Menyerahkan berkas Penerbitan Akta Pengakuan Anak di Loket Pelayanan
  2. Petugas Loket memverifikasi kelengkapan berkas Penerbitan Akta Pengakuan Anak. Apabila berkas sudah memenuhi persyaratan berkas akan diserahkan kepada operator. Apabila masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Operator Menginput Data Akta Pengakuan Anak melalui Aplikasi SIAK dan mencetak catatan pinggir Pengakuan Anak
  4. Petugas registrasi membuat catatan pinggir pada buku register akta perkawinan dan Kutipan Akta Kelahiran
  5. Kasi Menerima dan Verifikasi Catatan Pinggir Pengakuan Anak pada Buku Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Kelahiran. Jika sesuai diparaf di Buku Register Akta Perkawinan, jika tidak dikembalikan pada Operator untuk di perbaiki dan cetak ulang
  6. Kabid melakukan Verifikasi kembali, Memaraf pada Buku Register Akta Perkawinan / Memberikan Arahan
  7. Kepala Dinas Menandatangani Catatan Pinggir Akta Pengakuan Anak, Kutipan Akta Pengakukuan Anak dan Catatan Pinggir pada Buku Register Perkawinan
  8. Petugas loket Menyetempel, merigistrasi dan menyimpan arsip permohonan
  9. Penyerahan Kutipan Akta Pengakuan Anak di Loket Pelayanan kepada pemohon

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap dan jaringan tidak mengalami masalah dan gangguan

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipil

Akta Pengakuan Anak

SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon nomor 470/Kep.25/Disdukcapil/2018 tentang Pembentukan Tim Pengaduan Masyarakat Tentang Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Pengakuan Anak"