Pelayanan Penerbitan Biodata WNI/WNA

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Melampirkan dokumen pendukung seperti fotocopy Buku Nikah, Ijasah, Akte Kelahiran, Akte Perceraian

  1. Pemohon Menyerahkan berkas Penerbitan Biodata WNI/WNA di Loket Pelayanan
  2. Petugas Loket memverifikasi kelengkapan berkas Penerbitan Biodata WNI/WNA. Apabila berkas sudah memenuhi persyaratan berkas akan diserahkan kepada operator. Apabila masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Operator melakukan verifikasi berkas persyaratan, dan melakukan Pencetakan Biodata WNI/WNA melalui SIAK
  4. Kasi melakukan verifikasi cetakan dan membubuhkan paraf Pencetakan Biodata WNI/WNA
  5. Kabid melakukan paraf Pencetakan Biodata WNI/WNA
  6. Penandatanganan berkas Pencetakan Biodata WNI/WNA oleh Kepala Dinas
  7. Petugas loket melakukan registrasi Pencetakan Biodata WNI/WNA
  8. Biodata WNI/WNA diserahkan kepada pemohon

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap dan jaringan tidak mengalami masalah dan gangguan

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipil

Biodata WNI/WNA

SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon nomor 470/Kep.25/Disdukcapil/2018 tentang Pembentukan Tim Pengaduan Masyarakat Tentang Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Biodata WNI/WNA"