Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

  1. Surat Sponsor
  2. Fotocopy Passpor
  3. Fotocopy KITAS
  4. Fotocopy IMTA
  5. Fotocopy Surat Tanda Melapor
  6. Pas Photo 4 x6 Berwarna

  1. Pemohon Menyerahkan berkas penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Loket Pelayanan
  2. Petugas Loket memverifikasi kelengkapan berkas SKTT. Apabila berkas sudah memenuhi persyaratan berkas akan diserahkan kepada operator. Apabila masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Operator melakukan verifikasi berkas persyaratan, melakukan perekaman ke dalam database kependudukan dan melakukan pencetakan SKTT
  4. Kasi melakukan verifikasi cetakan dan membubuhkan paraf SKTT
  5. Kabid melakukan paraf SKTT
  6. Penandatanganan berkas SKTT oleh Kepala Dinas
  7. Petugas loket melakukan registrasi SKTT
  8. SKTT diserahkan kepada pemohon

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap dan jaringan tidak mengalami masalah dan gangguan

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipil

SKTT

SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon nomor 470/Kep.25/Disdukcapil/2018 tentang Pembentukan Tim Pengaduan Masyarakat Tentang Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)"