Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Formulir KIA
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP-el Kedua orangtua
  5. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar (Bagi anak usia 5-17 tahun)

  1. Pemohon Menyerahkan berkas penerbitan KIA di Loket Pelayanan
  2. Petugas Loket memverifikasi kelengkapan berkas penerbitan KIA. Apabila berkas sudah memenuhi persyaratan berkas akan diserahkan kepada operator. Apabila masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Operator melakukan verifikasi berkas persyaratan KIA
  4. Kasi melakukan verifikasi berkas persyaratan dan paraf list cetak KIA
  5. Kabid melakukan Penandatanganan List Cetakan KIA
  6. Pencetakan KIA
  7. Petugas loket melakukan registrasi KIA
  8. KIA diserahkan kepada pemohon

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap dan jaringan tidak mengalami masalah dan gangguan

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipil

KIA

SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon nomor 470/Kep.25/Disdukcapil/2018 tentang Pembentukan Tim Pengaduan Masyarakat Tentang Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"