Pendampingan Penyusunan SOP-AP Standar Operasional Prosedur Adiministrasi Pemerintah Dan Standar Pelayanan

  1. Memilik Rancangan SOP–AP dan Standar Pelayanan
  2. Memiliki Rancangan Standar Pelayanan
  3. Mampu dan memahami memahami uraian tugas/fungsi SKPD
  4. Mampu dan memahami jenis –jenis pelayanan SKPD/Unit Kerja
  5. Mampu mengoperasikan Perangkat Komputer

  1. SKPD mengajukan surat permohonan pendampingan Penyusunan SOP – AP dan SP yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Cq. Bagian Organisasi
  2. JFU memerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi
  3. Kabag Organisasi memberikan disposisi kepada Kasubbag yang membidanginya
  4. Kasubbag menyusun jadwal pendampingan dan membuat surat balasan
  5. JFU menyampaikan surat pemberitahuan jadwal pendampingan paling lambat 2 hari kerja setelah surat permintaan diterima.
  6. Melaksanakan pendampingan penyusunan SOP-AP dengan menunjukkan Surat Tugas

1. 40 menit setiap judul SOP-AP
2. 10 menit setiap jenis SP

 

 

Tidak dipungut biaya

Rancangan SOP AP dan Standar Pelayanan terkoreksi

Penanganan Pengaduan pada jam dan hari kerja melalui :
1. SMS : 085252521795 (Kasubbag Tata Laksana  : Dra. NITA HERYANI W. M.Si)
4. Email :bagian.organisasi.jombang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Penyusunan SOP-AP Standar Operasional Prosedur Adiministrasi Pemerintah Dan Standar Pelayanan"