Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP)

  1. Pengantar RT
  2. KK asli
  3. KTP-el asli

  1. Pemohon Menyerahkan berkas penerbitan SKP di Loket Pelayanan.
  2. Petugas Loket memverifikasi kelengkapan berkas penerbitan SKP. Apabila berkas sudah memenuhi persyaratan berkas akan diserahkan kepada operator. Apabila masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Operator melakukan pengecekan biodata WNI, dan melakukan pencetakan SKP-WNI melalui SIAK.
  4. Kasi mengecek SKP-WNI yang dicetak dan membubuhkan paraf
  5. Kabid membubuhkan paraf
  6. Penandatanganan SKP-WNI oleh Kepala Dinas
  7. Petugas loket melakukan registrasi SKP-WNI
  8. SKP-WNI diserahkan kepada pemohon

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap dan jaringan tidak mengalami masalah dan gangguan

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipil

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon nomor 470/Kep.25/Disdukcapil/2018 tentang Pembentukan Tim Pengaduan Masyarakat Tentang Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP)"