Pelayanan Surat Keterangan Izin Usaha Mikro Kecil

  1. 1. Surat Permohonan Izin Usaha Mikro Kecil yang ditanda tangani Kades/Lurah
  2. 2. Fotocopy KTP dan KK.
  3. 3. Foto copy NPWP
  4. 4. Fotocopy lunas PBB
  5. 5. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak dua lembar.

  1. 1. Petugas pelayanan Menerima dan meregistrasi Berkas permohonan rekomendasi izin Usaha Mikro Kecil
  2. 2. Kasi Kesra dan Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. 3. Kasi PM melakukan survey Lapangan
  4. 4. Pelaksanan Kasi PM mengetik surat izin usaha Mikro dan Kecil
  5. 5. Kasi PM Memeriksa Hasil Ketikan dan Memberi Paraf
  6. 6. Camat Menanda tangani surat izin usaha mikro dan kecil
  7. 7. Kasi PM Menerima Kembali Surat Yang sudah Ditanda tangani danmenyereahkan kepadaKasiKesra dan pelayanan
  8. 8. Kasi Kesra Menyerahkan surat izin usaha mikrodan kecil kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Izin Usaha Mikro Kecil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Izin Usaha Mikro Kecil"