Penerbitan keterangan rencana kabupaten

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pemohon, sejumlah 2 (dua) lembar
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik pemilik tanah bila pemohon bukan pemilik tanah, sejumlah 2 (dua) lembar
  3. fotokopi alas hak atas tanah yang akan dimanfaatkan
  4. denah lokasi
  5. titik koordinat lokasi lahan yang membentuk poligon
  6. rekomendasi Kodiklatau Pangkalan TNI AU Adisutjipto mengenai toleransi ketinggian berdasarkan KKOP untuk permohonan KRK Menara Telekomunikasi
  7. gambar konstruksi reklame untuk permohonan KRK Konstruksi Reklame
  8. syarat lain bila diperlukan

  1. pemohon menyerahkan surat permohonan beserta persyaratan terlampir ke petugas loket pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
  2. petugas loket pelayanan melaksanakan verifikasi kelengkapan persyaratan, jika lengkap, menerima berkas dan menyerahkan tanda terima berkas kepada pemohon jika tidak lengkap mengembalikan untuk dilengkapi
  3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu meneruskan berkas permohonan kepada kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
  4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menerima KRK dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dan menerbitkan pengantar ke pemohon
  5. Pemohon mengambil KRK di loket pengambilan dengan menunjukkan tanda terima berkas permohonan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keterangan Rencana Kabupaten

a. melalui kotak pengaduan/saran
b. melalui petugas khusus penanganan
pengaduan saran dan masukan
c. melalui LAPOR SP4N: SMS ke 1708

d. melalui telepon 0274-391942
e. melalui faksimile 0274-2910851
f. melalui SMS center 081234553451
g. melalui website Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul
yaitu : https://dpmpt.gunungkidulkab.go.id.
h. melalui email:dpmpt@gunungkidulkab.go.id.
Prosedur :
Pengaduan yang masuk diregister ke dalam buku pengaduan serta ditindaklanjuti dengan koordinasi dan diberikan jawaban sesuai dengan media pengaduannya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store