Penerbitan surat keterangan penelitian

  1. Surat Permohonan SKP
  2. Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia
  3. surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundangundangan
  4. surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan
  5. Identitas peneliti

  1. pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan Penelitian melalui aplikasi online https://simpel.gunungkidulkab.go.id, lalu membuat akun dengan melakukan registrasi
  2. pemohon menerima pemberitahuan user dan password yang dikirim melalui email
  3. pemohon kemudian masuk ke aplikasi dengan login menggunakan user dan password pengguna akun
  4. pemohon mengunggah permohonan Surat Keterangan Penelitian dengan melampirkan softcopy dokumen/scan dokumen persyaratan
  5. petugas melaksanakan verifikasi kelengkapan persyaratan, jika lengkap permohonan diteruskan untuk proses selanjutnya, jika tidak lengkap maka permohonan akan ditolak dengan pemberitahuan ketidaklengkapan permohonan
  6. pemohon menerima pemberitahuan melalui SMS ketika permohonan telah diverifikasi dan bukti tanda terima dapat dicetak
  7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul untuk mengkaji hasil verifikasi permohonan
  8. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menolak permohonan atau menandatangani Surat Keterangan Penelitian berdasar hasil koordinasi/rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul
  9. Pemohon dapat mengunduh dan mencetak Surat Keterangan Penelitian melalui akun pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian (SKP)

a. melalui kotak pengaduan/saran
b. melalui petugas khusus penanganan
pengaduan saran dan masukan
c. melalui LAPOR SP4N: SMS ke 1708

d. melalui telepon 0274-391942
e. melalui faksimile 0274-2910851
f. melalui SMS center 081234553451
g. melalui website Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul
yaitu : https://dpmpt.gunungkidulkab.go.id.
h. melalui email:dpmpt@gunungkidulkab.go.id.
Prosedur :
Pengaduan yang masuk diregister ke dalam buku pengaduan serta ditindaklanjuti dengan koordinasi dan diberikan jawaban sesuai dengan media pengaduannya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store